Diduga Pakai Sabu, Empat Oknum ASN Makassar Ditangkap Polisi

- 24 April 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /PMJNEWS/

 

POTENSI BISNIS - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan membenarkan penangkapan empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar. Zulpan mengatakan keempat oknum ASN ini ditangkap karena diduga telah memakai narkoba jenis Sabu.

"Iya benar. Ada empat orang, salah satunya diketahui Asisten 1 (MS) dan lainnya kabag di Pemkot Makassar. Asisten ditangkap di rumahnya saat makai (sabu)," ujar Zulpan, Sabtu, 24 April 2021 dikutip dari ANTARA.

Zulpan menuturkan, keempat orang oknum ASN itu ditangkap jajarannya di dua tempat berbeda pada pada Jumat, 23 April 2021 malam sekitar pukul 22.00 WITA.

Baca Juga: TNI AL Gabungan Amankan 100 Kg Narkoba dari Kapal Tanpa Nama di Perairan Asahan Sumut

Ketika ditangkap, tiga dari empat orang pelaku sedang menikmati barang haram narkoba tersebut.

Menurut Zulpan, tiga dari empat orang tersangka itu mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Saat ini para pelaku penyalahgunaan narkoba itu tengah diperiksa pihak Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

 Baca Juga: Inspirasi Menu Buka Puasa dan Sahur, Yuk Bikin Beef Teriyaki yang Simple dan Enak

"Sementara masih diperiksa di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Iya masih terus dikembangkan siapa bandar dan dari mana asal barang itu. Mereka (ditangkap) pejabat pemkot, " ia menambahkan.

Adapun identitas dari keempat orang pelaku itu diketahui, berinisial MS yang merupakan mantan Camat Tamalanrea dan saat ini menjabat Asisten 1.

Kemudian MY yang juga mantan Camat Tamalanrea, kini kepala BPM. Selanjutnya S adalah mantan Camat Wajo. 

Serta IM adalah yang saat ini menjabat sebagai Arsip Pemkot Makassar.

 Baca Juga: Lebih dari Seribu Warga Dievakuasi Akibat Banjir di Pekanbaru, Berikut Lokasinya

Sementara itu dengan tertangkapnya empat oknum pejabat ASN lingkup Pemkot Makassar, Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomanto diketahui kaget lantaran ada pejabatnya yang tertangkap polisi karena narkoba.

Kemudian terkait dengan sanksi bagi ASN yang terjerat hukum, Ramadhan menyerahkan seluruh proses hukum pada petugas kepolisian dan jika terbukti para oknum ASN itu akan diberikan Sanksi sesuai dengan aturan pada ASN.

"Kami akan lihat aturannya. ASN kan sudah punya aturan tersendiri, jadi kita merujuk nanti kesana, sesuai aturannya, " ujar Ramadhan.***

 

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah