Soal Larangan Mudik 2021, Tiba-tiba Wapres Maruf Amin Minta Santri Dikecualikan

- 23 April 2021, 23:56 WIB
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin, Sabtu 10 April 2021, yang meminta kaum Muslimin di zona merah Covid agar beribadah di rumah saja.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin, Sabtu 10 April 2021, yang meminta kaum Muslimin di zona merah Covid agar beribadah di rumah saja. /ANTARA/RR/SK-BPMI, Setwapres/

Lalu Masduki memberikan contoh, yaitu peraturan pemerintah Provinsi Jawa Timur dimana pemerintah Jawa Timur membolehkan santri di pesantren agar dapat mudik ke kampung halaman masing-masing.

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan kepada pekerja pondok pesantren untuk tidak menyulitkan saat pemberian surat pengantar untuk santri yang akan mudik.

Perlu diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai larangan mudik lebaran 2021.

Hal itu dilakukan agar dapat mengurangi penularan Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar masyarakat tidak bisa mudik, termasuk melakukan penyekatan di berbagai daerah.

Pengetatan pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang diberlakukan melalui surat edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 pada periode 6-17 Mei.

Selain itu Addendum larangan mudik pada 22 April hingga 2 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah