Lalu Masduki memberikan contoh, yaitu peraturan pemerintah Provinsi Jawa Timur dimana pemerintah Jawa Timur membolehkan santri di pesantren agar dapat mudik ke kampung halaman masing-masing.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan kepada pekerja pondok pesantren untuk tidak menyulitkan saat pemberian surat pengantar untuk santri yang akan mudik.
Perlu diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai larangan mudik lebaran 2021.
Hal itu dilakukan agar dapat mengurangi penularan Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar masyarakat tidak bisa mudik, termasuk melakukan penyekatan di berbagai daerah.
Pengetatan pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang diberlakukan melalui surat edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 pada periode 6-17 Mei.
Selain itu Addendum larangan mudik pada 22 April hingga 2 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei.***