POTENSI BISNIS - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru mulai Mei-Juni 2021.
Untuk seleksi CPNS 2021 ini memliki sistem pendaftaran dan formasi yang baru, dan bisa Anda cek di artikel ini.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan dalam satu portal.
Sehingga, calon ASN atau SSCASN masuk pada portal sistem seleski, yang ia pastikan dengan sistem tersebut mempermudah calon perserta melakukan pendaftaran.
Sebab, calon perserta seleski CPNS 2021 tak perlu mengunggah dokumen, seperti Ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.
Bima juga mengutarakan, SSCASN akan terintegrasi data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbu, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data Ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Cek Formasi Terbaru dan Syaratnya di Sini
Adapun untuk syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021 dan formasi barunya, Anda perlu ketahui sebagai berikut.
Syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021:
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
Ini daftar formasi CPNS 2021 terbanyak untuk pemerintah pusat, provinsi, dan kota:
Pemerintah Pusat
1. Dosen
2. Penjaga Tahanan
3. Penyuluhan KB
4. Analisis Perkara Peradilan
5. Pemeriksa
6. Perawat
7. Analis Hukum Pertanahan
8. Jaksa
9. Dokter
10. Statistisi
11. Pranata Komputer
12. Pranata Barang Bukti
13 Pengawas Farmasi dan Makanan,
14. Penyuluh Perikanan
15. Perencanaan
Provinsi
Tenaga Kesehatan
1. Perawat
2. Dokter
3. Asisten Dokter
4. Perekam Medis
5. Apoteker
Teknis
1. Pranata Komputer
2. Polisi
3. Kehutanan
4. Pengawasan Benih Tanaman
5. Pengelola Keuangan
6. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Kabupaten/Kota
Tenaga Kesehatan
1. Perawat
2. Dokter
3. Asisten Dokter
4. Perekam Medis
5. Apoteker
6. Pranata Laboratorium Kesehatan
Teknis
1. Pertanian
2. Auditor
3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
4. Pengelola Keuangan
5. Verifikator Keuangan. ***