Satgas Covid-19 Keluarkan Adendum Perpanjang Larangan Mudik 2021

- 22 April 2021, 14:19 WIB
Ilustrasi: Pemudik, Satgas Covid-19 keluarkan adendum perpanjangan pelarangan Mudik.*
Ilustrasi: Pemudik, Satgas Covid-19 keluarkan adendum perpanjangan pelarangan Mudik.* /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

POTENSI BISNIS - Terkait larangan mudik jelang Idulfitri 2021, kini semakin diperpanjang bahkan diperketat.

Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, telah menyampaikan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.

Isi Adendum itu, tentang mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021.

Baca Juga: Sejarah Earth Day Mengapa Diperingati Tanggal 22 April 2021, Berikut Penjelasannya

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tulis dari isi Adendum yang ditandatangani Doni pada Rabu, 21 April 2021, dilansir dari PMJ News.

Di samping itu, sebelumnya ditetapkan larangan mudik 6 Mei 2021 - 17 Mei 2021, itu akan tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

Menurut Doni, tujuan Adendum untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik, Pengamat: Harus Ada Konsistensi Penegakan Aturan

Berikut isi detail dari Adendum yang dikeluarkan Satgas Covid-19:

1. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkata.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

5. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

6. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

7. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

8. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah