Warung Nasi Dilarang Buka saat Ramadhan 2021, PBNU: Terlalu Berlebihan

- 17 April 2021, 04:16 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama*./NU/
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama*./NU/ /

 

POTENSI BISNIS - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di bulan Ramadhan 2021 pada siang hari.

PBNU menilai kebijakan larangan berjualan di siang hari itu tidak mencerminkan esensi penghormatan terhadap bulan puasa yang diajarkan oleh agama Islam.

Untuk informasi, sebelumnya Pemkot Serang mengeluarkan kebijakan untuk melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan 2021.

Baca Juga: Dua Remaja Putri Tewas Tenggelam di Sungai Mandar Sulbar, Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Leg Pertama Piala Menpora, Persib Bandung Taklukan PSS Sleman 2-1

Larangan tersebut tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Adapun sanksi dalam jika melanggar larangan itu,yakni jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, akan terancam dikenai sanksi berupa hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resminya mengatakan, kebijakan yang diambil Pemkot Serang terlalu berlebihan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah