Soal Penembakan Enam Laskar FPI, Polri Lakukan Pemeriksaan 2 Orang Anggotanya

- 15 April 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar FPI.
Ilustrasi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar FPI. /pixabay.com/4711018

POTENSI BISNIS - Terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu, ada 2 tersangka dari anggota Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan telah menyampaikan jika status keanggotaan 2 tersangka 'unlawful killing' adalah anggota Polri sedang dalam pemeriksaan.

"Jadi 2 tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 15 April 2021, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Balap Liar di Pantai Panjang dan Marlborough Dibubarkan Polisi, 16 Kendaraan Diamankan

Menurutnya, untuk penonaktifan anggota Polri harus melewat sidang etik di Propam Polri.

"Sidang etik tersebut, dapat dilaksanakan setelah kasus pidana atau hukumnya vonis atau inkrah di pengadilan," ujar Ahmad.

Namun, Ahmad menegaskan terkait proses ini tidak bisa disamakan dengan perkara hukum lainnya yang ditangani oleh kepolisian.

"Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red) itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan," lanjutnya.

Ahmad mengatakan, saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing' masih berproses.

Baca Juga: Pandemi Tak Surutkan Semangat Etis Mayosi Lahirkan Karya Batik Bandung Lautan Api

"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam nya itu sendiri," katanya.

Penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 6 April 2021 telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus 'unlawful kiling'.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada 1 April 2021," ujar Ahmad.

Sebelumnya, ada tersangka 3 orang, dalam perjalanan waktu itu, satu tersangka dengan inisial EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021, karena kecelakaan tunggal sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.

"Kasus 'unlawful killing' terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)," ungkap Ahmad.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI), yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6 Desember 2020 hingga 7 Desember 2020.

Baca Juga: Duh, Pemuda Ini Tega Aniaya Transpuan Gara-gara Hal ini

"Waktu itu anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang," jelas Ahmad.

"Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM," lanjutnya.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menyampaikan, jika penembakan enam laskar merupakan 'unlawful killing' karena dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x