Tipu Daya Mafia Tanah Seluas 45 Hektar Terbongkar, Kombes Yusri: Satu Orang Masih DPO

- 14 April 2021, 04:17 WIB
Juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus.
Juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus. /Instagram.com/@yusriyunus_91

POTENSI BISNIS – Polisi berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan membongkar praktek mafia tanah ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tanah seluas 45 hektar menjadi sasaran mafia ini di daerah Alam Sutera, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika kasus ini bermula ketika tersangka inisial D menggugat perdata tersangka inisial M.

Baca Juga: Jadwal Imsak Rabu, 14 April 2021/ 2 Ramadhan 1442 H untuk Wilayah Sumatera Barat dan Sekitarnya

Baca Juga: Jadwal Imsak Rabu, 14 April 2021/2 Ramadhan 1442 untuk Wilayah Jawa Barat

Hal ini dilakukan satu jaringan mereka agar dapat menguasai tanah itu dan sebagai bentuk upaya melawan PT TM atau warga masyarakat yang ada di daerah itu.

Jadi gugutan ini diajukan oleh D ke M telah diatur keduanya bersama satu tersangka lain yang berperan sebagai seorang pengacara keduanya.

"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," ujar Yusri dikutip PMJNews.

Baca Juga: Wacana Penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud Dinilai Sebagai Langkah Tepat

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x