Jam Operasional Baru Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Bulan Puasa

- 12 April 2021, 17:38 WIB
Foto: Sentra vaksinasi BUMN, Jam Operasional Baru Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Bulan Puasa
Foto: Sentra vaksinasi BUMN, Jam Operasional Baru Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Bulan Puasa /Gisela R//Instagram/kementrianbumn

POTENSI BISNIS – Jam operasional baru akan diterapkan oleh Sentra Vaksinasi Bersama BUMN yang berlokasi di Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Bandung.

Perubahan jadwal ini akan disesuaikan selama bulan Ramadhan.

Selama bulan puasa nanti semua sentra vaksin akan beroperasi mulai 07.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Lirik Bitterlove - Ardhito Pramono, Lagu yang Diduga Dipakai tvN Tanpa Izin

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Sentra Vaksinasi Bersama BUMN, Arya Sinulingga dalam keterangannya, pada Senin 12 April 2021.

"Bahkan khusus sentra vaksin di Jakarta akan libur sehari pada Selasa (13 Maret), saat hari pertama puasa. Kegiatan vaksinasi akan beroperasi kembali pada Rabu, 14 Maret 2021," kata Arya Sinulingga, dikutip Potensibisnis.com dari Pmj News.

Arya memastikan perubahan jadwal dan pengurangan jam vaksinasi tidak akan mengurangi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Peluang Lulusan S1, Lowongan Kerja Badan Pengelola Keuangan Haji untuk Posisi Berikut

Menurutnya penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Di sisi lain, Koordinator Operasional Infrastruktur Medis Sentra Vaksinasi Bersama BUMN, Rainier Haryanto mengatakan perubahan jadwal terkait dengan pengaturan jam kerja para tenaga kesehatan dan karyawan selama Ramadhan.

"Jumlah tenaga kesehatan yang bertugas di setiap sentra vaksin tidak berkurang selama bulan puasa," kata Rainier.

Baca Juga: Ketua Ombudsman RI: Harus Ada Badan Profesional yang Mengelola TMII  

Sebelumnya diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa jika vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Menurutnya vaksinasi merupakan ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuscular yaitu dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program Vaksinasi Covid-19 secara masif," ujarnya.

Namun, Komisi Fatwa MUI tetap merekomendasikan pemerintah untuk melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah ketika menjalani puasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah