Penerima kuota internet gratis ini adalah peserta didik (siswa) dan pendidik (guru) yang sebelumnya juga sudah menerima pada periode November sampai Desember 2020.
Serta siswa dan guru yang nomornya masih aktif dengan total penggunaannya tidak kurang dari satu GB per bulan.
Penerima akan secara otomatis menerima bantuan ini jika sudah terdaftar atau sudah pernah mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud.
Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya, bisa melapor kepada pimpinan satuan pendidikan atau kepala sekolah untuk mendapatkan kuota gratis pada periode bulan Mei.
Baca Juga: Jokowi Kunjungi Korban Banjir Bandang di Lembata NTT
Kepala sekolah atau operator satuan pendidikan nantinya akan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru yang mendaftar program ini.
Selanjutnya pimpinan satuan pendidikan dari siswa Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) akan mengunggah data penerima ke: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
Syarat untuk dapat menerima bantuan kuota internet, yaitu:
Bagi siswa Paud dan Dikdasmen, harus terdaftar di aplikasi Dapodik dam memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Bagi pendidik atau guru Paud dan Dikdasmen, harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.