Polisi Tangkap Terduga Mucikari Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Korban Hanya Diberi Rp100 Ribu

- 8 April 2021, 15:42 WIB
Polisi Tangkap Terduga Mucikari Prostitusi Online, Korban Hanya Diberi Rp100 Ribu
Polisi Tangkap Terduga Mucikari Prostitusi Online, Korban Hanya Diberi Rp100 Ribu /Karawangpost/pixabay: pixel2013

Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate mengatakan, Kementerian Informatika sendiri pada tahun 2020 sudah menemukan 1.068.926 konten pornografi.

Atas temuan tersebut, Johnny Gerard Plate menjelaskan pemerintah telah meminta penyedia apilasi pesan singkat menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny sebagaimana dikutip Antara News.

Permintaan pemerintah tersebut pun disetujui oleh aplikasi terkait.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan warganet di Indonesia,” katanya.***

 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah