Polisi Tangkap Terduga Mucikari Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Korban Hanya Diberi Rp100 Ribu

- 8 April 2021, 15:42 WIB
Polisi Tangkap Terduga Mucikari Prostitusi Online, Korban Hanya Diberi Rp100 Ribu
Polisi Tangkap Terduga Mucikari Prostitusi Online, Korban Hanya Diberi Rp100 Ribu /Karawangpost/pixabay: pixel2013

POTENSI BISNIS – Seorang yang diduga mucikari prostitusi online berhasil diringkus kepolisian.

Polisi berhasil meringkusnya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, tepatnya di Tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence pada beberapa hari lalu.

Terduga diketahui ialah pria berinisial DF yang kerap menjajakan anak di bawah umur.

Keterangan tersebut didapat dari Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada para wartawan, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Segera Tayang, Aris Nugraha Bagikan Behind The Scenes Proses Syuting

“Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia enggak bekerja ya alias pengangguran,” ujarnya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ  News.

Arif Darmawan menjelaskan, terduga mucikari DF menggunakan aplikasi MiChat dalam melakukan aksinya.

Ialah ketika dia menjajakan para korban atau anak-anak dibawah umur ke pria hidung belang.

Baca Juga: GeNose Resmi Dipakai Penumpang Bus untuk Tes Covid-19 Secara Gratis

Menurut data yang didapat pihak kepolisian, terduga menjajakan anak dengan detail usia 16 tahun, tapi ternyata sang korban baru menginjak usia 11 tahun.

Dari total tariff Rp450 ribu yang dipasang oleh terduga mucikari per sekali kencan, bagian yang diterima korban hanya sebesar Rp100 ribu saja.

“Dari keterangan yang bersangkutan, akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan langsung oleh pelaku,” katanya.

Baca Juga: Terkait PTM Terbatas, Kadisdik DKI Jakarta Sebut Tantangan untuk para Guru

“Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang dengan tarif segitu,” sambungnya.

Di sisi lain, menurut Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Muhammad Fajar, masalah ekonomi menjadi latar belakang atau alasan korban mau terlibat dalam aksi prostitusi online anak di bawah umur.

“Dia terkena tipu daya ya, motifnya sih ekonomi, dia dijanjiin sama terduga DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan. Yang jelas, korbannya ini masih sekolah, sekarang kelas 5 SD,” ujar Fajar.

Atas perbuatannya ini, terduga mucikari DF dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bisa dijeratkan kepada terduga.

Diketahui dari berita Potensibisnis.com sebelumnya, aplikasi pesan singkat seperti Michat memang kerap digunakan untuk transaski prostusi online.

Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate mengatakan, Kementerian Informatika sendiri pada tahun 2020 sudah menemukan 1.068.926 konten pornografi.

Atas temuan tersebut, Johnny Gerard Plate menjelaskan pemerintah telah meminta penyedia apilasi pesan singkat menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny sebagaimana dikutip Antara News.

Permintaan pemerintah tersebut pun disetujui oleh aplikasi terkait.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan warganet di Indonesia,” katanya.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah