Polisi Tangkap Terduga Mucikari Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Korban Hanya Diberi Rp100 Ribu

- 8 April 2021, 15:42 WIB
Polisi Tangkap Terduga Mucikari Prostitusi Online, Korban Hanya Diberi Rp100 Ribu
Polisi Tangkap Terduga Mucikari Prostitusi Online, Korban Hanya Diberi Rp100 Ribu /Karawangpost/pixabay: pixel2013

Menurut data yang didapat pihak kepolisian, terduga menjajakan anak dengan detail usia 16 tahun, tapi ternyata sang korban baru menginjak usia 11 tahun.

Dari total tariff Rp450 ribu yang dipasang oleh terduga mucikari per sekali kencan, bagian yang diterima korban hanya sebesar Rp100 ribu saja.

“Dari keterangan yang bersangkutan, akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan langsung oleh pelaku,” katanya.

Baca Juga: Terkait PTM Terbatas, Kadisdik DKI Jakarta Sebut Tantangan untuk para Guru

“Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang dengan tarif segitu,” sambungnya.

Di sisi lain, menurut Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Muhammad Fajar, masalah ekonomi menjadi latar belakang atau alasan korban mau terlibat dalam aksi prostitusi online anak di bawah umur.

“Dia terkena tipu daya ya, motifnya sih ekonomi, dia dijanjiin sama terduga DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan. Yang jelas, korbannya ini masih sekolah, sekarang kelas 5 SD,” ujar Fajar.

Atas perbuatannya ini, terduga mucikari DF dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bisa dijeratkan kepada terduga.

Diketahui dari berita Potensibisnis.com sebelumnya, aplikasi pesan singkat seperti Michat memang kerap digunakan untuk transaski prostusi online.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah