Hari Paskah Dilarang Bepergian, Nurkholis: ASN Sehari Dua Kali Live Location

- 2 April 2021, 10:27 WIB
Ilustrasi PNS di Pemkab Pangandaran, Jawa Barat sedang melakukan apel pagi beberapa waktu lalu.
Ilustrasi PNS di Pemkab Pangandaran, Jawa Barat sedang melakukan apel pagi beberapa waktu lalu. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto

POTENSI BISNIS – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat peraturan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Jawa Timur melarang melakukan perjalanan bahkan bepergian ke luar kota.

Libur panjang terjadi selama tiga hari, dimulai dari Jumat 2 April hingga Minggu 4 April 2021. Libur ini dikarenakan memperingati hari wafat Isa Al Masih dan dalam rangka memperingati hari Paskah.

Pemprov Jatim memantau ketat ASN di daerahnya, dan ASN wajib mengirim live location atau lokasi langsung dari ponsel masing-masing selama libur panjang.

Baca Juga: Satuan Reserse Narkoba Metro Tangeraang Gerebek Markas Ormas Pemuda Pancasila, Satu Oknum Anggota Diamankan

Baca Juga: Tokoh Pemuda Papua Sebut OPM Kini Sudah Tidak Ada

Hal ini dilakukan karena saat ini masih adanya pandemi Covid-19 yang bisa membahayakan jika libur panjang dimanfaatkan untuk bepergian. Dan agar ASN tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan dan diatur oleh pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Nurkholis, mengatakan peraturan larangan ASN untuk bepergian ke luar kota sudah ada aturan dari Gubernur bahkan Pemerintah Pusat.

“Sudah ada aturan dari Gubenur, bahkan dari Pemerintah Pusat bahwa ASN dilarang bepergian ke luar kota hingga 4 April 2021,” kata Nurkholis dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA pada Jumat, 2 April 2021.

Baca Juga: Dua Bulan Kudeta Militer Myanmar, Warga Sipil yang Terbunuh Mencapai 500 Orang

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah