POTENSI BISNIS - Polrestabes Surabaya mengamankan pasangan suami istri (pasutri) OA (34) dan H (35) terkait kasus penculikan.
Diguga pasutri tersebut menculik keponakannya sendiri yang berinisial NAC (7).
Saat ini, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: DPR Sarankan Sidang Terdakwa Habib Rizieq Digelar Virtual
Baca Juga: Aura Kharisma Bawa Nama Indonesia Harum di Ajang Miss Grand Internasional 2020
Baca Juga: Setelah Ledakan Bom Depan Gereja Katedral Makassar, Ada Bagian Tubuh Berserahkan
Informasi terkait hilangnya NAC Sempat viral di medsos, yang pertama kali beredar ketika diberitakan melalui satu di antara radio swasta di Surabaya.
Setelahnya baru pihak keluarga menyebarluaskan melalui Whatsapp dan media sosial lainnya seperti Twitter.
Beredarnya informasi tersebut, jajaran kepolisian se-Jawa Timur pun turut andil dan bergerak dalam melakukan pencarian hingga di hari keempat pada Jumat 27 Maret lalu berhasil ditemukan.