Menko Marvest Luhut Dukung Kebijakan Larangan Mudik 2021

- 26 Maret 2021, 17:33 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram/@luhut.pandjaitan

Baca Juga: Bansos 2021 dari Kemensos Tetap Disalurkan Meski Mudik Lebaran Dilarang

Baca Juga: Biaya KIP Kuliah 2021 Naik, Nadiem Ajak Siswa Berprestasi Masuk Program Studi Hebat di Indonesia

Diketahui sebelumnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy telah mengumumkan kebijakan pelarangan mudik.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi.

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," katanya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x