Dosen UMM Ciptakan Aplikasi Maduhukum untuk Advokasi Digital

- 21 Maret 2021, 14:25 WIB
Nur Putri Hidayat, salah satu dosen tim UMM yang membuat aplikasi Maduhukum.
Nur Putri Hidayat, salah satu dosen tim UMM yang membuat aplikasi Maduhukum. /ANTARA/UMM /

 Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Senin, 22 Maret 2021: Cancer Romantis, Capricorn Sulit untuk Bahagia

Data dalam aplikasi berasal dari undang-undang, artikel ilmiah, serta putusan-putusan hakim.

 

Selain itu, aplikasi Maduhukum juga menyediakan fitur yang bisa menghubungkan masyarakat dengan para pakar hukum, sehingga masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi terkait permasalahan yang dialami.

 

Aplikasi ini bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui Google play store.

 

Tata cara penggunaan aplikasi Maduhukum, masyarakat harus mendaftarkan diri di aplikasi, kemudian mengikuti atau membuat kelompok dalam aplikasi Maduhukum.

 

Setelah itu, masyarakat bisa mengakses informasi yang telah disediakan maupun berkonsultasi kepada pakar hukum di dalam kelompok tersebut.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah