Dosen UMM Ciptakan Aplikasi Maduhukum untuk Advokasi Digital

- 21 Maret 2021, 14:25 WIB
Nur Putri Hidayat, salah satu dosen tim UMM yang membuat aplikasi Maduhukum.
Nur Putri Hidayat, salah satu dosen tim UMM yang membuat aplikasi Maduhukum. /ANTARA/UMM /

 

Satu di antara perwakilan Tim, Nur Putri Hidayah mengatakan, adanya aplikasi ini dilatarbelakangi banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum akibat kurangnya literasi mengenai hukum.

 

"Banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum karena kurangnya literasi mengenai hukum," ujar anggota tim, Nur Putri Hidayah dikutip dari ANTARA, Minggu, 21 Maret 2021.

 Baca Juga: Engku Emran Nikahi Janda Belum Setahun Cerai, Kecurigaan Laudya Cynthia Bella Terbukti?

Oleh karena itu, Tim dosen terdorong menciptakan aplikasi guna memperoleh literasi hukum dan mempelajari hal-hal terkait dengan hukum.

 

"Kondisi inilah yang melatarbelakangi kami untuk membuat aplikasi daring Maduhukum untuk mempermudah masyarakat dalam mempelajari hal-hal terkait dengan hukum," ungkapnya.

 

Aplikasi Maduhukum menawarkan fitur-fitur pengetahuan mengenai hukum secara cepat dan akurat.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah