POTENSI BISNIS - Kementerian Agama telah mengumumkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk formasi guru agama.
Jumlah kuota PPPK 2021 untuk formasi guru agama ditetapkan sebanyak 27.303.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Rohmat Mulyana mengatakan penetapan jumlah kuota sebanyak 27.303, disepakati setelah Kementerian Agama melakukan rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Baca Juga: Massa Ibu-Ibu Pendukung Rizieq Datangi PN Jaktim, Polisi: Ibu Mau Bubar Sendiri atau Kita Bubarkan
Baca Juga: Jelang Ramadhan, MUI Minta Warga Muslim Tak Takut Jalani Vaksinasi Saat Puasa
"Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303," ujar Rohmat Mulyana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, Jumat 19 Maret 2021.
Rohmat menyampaikan awal Kemenag terus mengupayakan kuota PPPK untuk formasi guru agama. Sebab pada awalnya tidak ada formasi PPPK untuk guru agama.
Kemudian, berdasarkan rapat lintas kementerian, PPPK bagi guru honorer pada keputusan pertama hanya mendapat kuota 9.000 saja.
Baca Juga: Pertemuan dengan METI, Menperin: Dukungan Pihak Sojitz untuk Proyek Bintuni