Saat itu lah Menkopolhukam, Mahfud Md menyampaikan hukum dalil ilmu konstitusi.
“Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus, pupuli, suprema lex,” ujar Mahfud MD.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan begitu,” sambungnya.***