Sarankan Masjid Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19, JK: Lebih Mudah untuk Mengaturnya

- 17 Maret 2021, 17:33 WIB
Jusuf Kalla Anjurkan Masjid Sebagai Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Wilayah RT dan RW.
Jusuf Kalla Anjurkan Masjid Sebagai Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Wilayah RT dan RW. /Instagram.com/@jusufkalla

POTENSI BISNIS – Vaksinasi Covid-19 sudah di mulai sejak 13 Januari 2021 lalu. Berbagai tempat pun sudah dijadikan tempat vaksinasi, bukan hanya di rumah sakit saja.

Kini Masjid menjadi salah satu tempat yang disarankan untuk dapat digunakan sebagai tempat vaksinasi masyarakat di tingkat RT dan RW.

Ternyata saranitu muncul dari Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) usai pelantikan Pengurus DMI Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 yang Didistribusikan Aman dan Tidak Lewati Batas Kadaluwarsa

Baca Juga: AHY Sambangi Mantan Wapres Jusuf Kalla, Ini yang Dibahas

JK mengakatan masjid yang besarlah yang dia sarankan untuk menjadi tempat vaksinasi Covid-19.

"Saya harapkan agar masjid bisa menjadi tempat vaksinasi Covid-19 untuk tingkat RT/RW,” katanya.

“Ini masjid yang besar-besar saja yang menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, jadi lebih mudah untuk mengaturnya," sambung Jk.

Baca Juga: Terkait Sidang Habib Rizieq Tertunda, Guntur Romli: Menghina Martabat Pengadilan

Baca Juga: Putri Delina Rilis Lagu Terbaru, 'Buktikan' Adem saat Didengarkan

Dia menilai masjid-masjid besar pasti memiliki lahan luas untuk menampung masyarakat saat vaksinasi, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

"Masjid memiliki sarana untuk menunjang pelaksanaan vaksinasi, seperti halaman luas dan bangunan luas, serta memiliki pengeras suara,”katanya.

“Sehingga bisa memberi pengumuman kepada masyarakat terkait pelaksanaan vaksin COVID-19 tersebut," sambungnya menjelaskan.

Baca Juga: Google Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk 12 Posisi, Lulusan S1 dan S2

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI itu juga menghibau umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah di masjid menjelang bulan Ramadhan.

Protokol kesehatan yang dia maksud saat beribadah di masjib ialah mengenakan masker, menjaga jarak shaftshalat, membawa sajadah sendiri.

Selain itu juga mencuci tangan saat masuk dan meninggalkan masjid.

"Masjid-masjid harus tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, mewajibkan masker, jamaah membawa sajadah sendiri dan masjid harus setiap hari dibersihkan dengan disinfektan," katanya.

Terkait penerapan protokol kesehatan ini, pihak DMI menurutnya akan membagikan perlengkapan sanitasi dan kebersihan untuk masjid-masjid di daerah untuk meminimalkan angka penyebaran Covid-19.

"DMI akan membagikan peralatan untuk menjaga kebersihan masjid tersebut, terutama untuk wilayah yang rawan akan penularan COVID-19," ujarnya.

Diketahui sebelumnya dari berita Potensibisnis.com, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Menjelang Ramadhan 1442 H, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Namun tetap harus  memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Selasa, 16 Maret 2021.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah