Larang Kawal Moge Hingga Pesepeda, Dirlantas Polda Metro Jaya Tegaskan Tujuh Kendaraan yang Dapat Pengawalan

- 17 Maret 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pengawalan kendaraan oleh polisi. Dirlantas Polda MetroJaya tegaskan untuk anggotanya tak boleh kawal kendaraan di luar tujuh skala prioritas. Ambulans hingga mobil jenazah
Ilustrasi pengawalan kendaraan oleh polisi. Dirlantas Polda MetroJaya tegaskan untuk anggotanya tak boleh kawal kendaraan di luar tujuh skala prioritas. Ambulans hingga mobil jenazah //Pexel/Daria Sannikova

POTENSI BISNIS – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo melarang anggotanya untuk memberikan pengawalan secara khusus terhadap konvoi motor gede (moge).

Tidak hanya moge, pihaknya juga melarang anggotanya melakukan pengawalan untuk mobil merwah, hingga pesepeda. 

Hal tersebut ditegaskan bertujuan untuk mencegah terjadinya kecemburuan masyarakat.

Baca Juga: Man City dan Real Madrid Lolos ke Babak Perempat Final Liga Champions

“Intinya saya menyampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ujar Kombes Pol Sambodo dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ.

Dia juga menjelaskan, dalam memberikan pengawalan untuk kendaraan sipil masih dapat dilakukan. Dengan syarat harus sesuai dengan keputusan dari Mabes Polri.

Serta pengawalan juga ditujukan untuk kepentingan khusus, hanya ada tujuh rangkaian hak yang diperbolehkan untuk dilakukannya pengawalan.

Baca Juga: Model Cantik, Monica Indah Lapor Polisi Jadi Korban Malpraktek

“Pengawalan itu pada umumnya ada tujuh jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan hak prioritas," tegasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Instagram @movreview PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah