Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara.
Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
Baca Juga: Irene Kharisma Sukandar Kirim Surat ke Deddy Corbuzier Soal Kontennya dengan Dewa Kipas
Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.
Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
Keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran.
Baca Juga: Nisfu Syaban yang Jatuh pada Tanggal 28 Maret 2021, Ini Amalan dan Hikmah Laksanakan Puasa Sunnah
Kemudian yang ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.***