PKS dan Demokrat Kompak Tolak Wacana Presiden Tiga Periode

- 15 Maret 2021, 14:05 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Tangkapan layar Instagram.com/@jokowi

POTENSI BISNIS - Belakangan ini isu wacana perubahan kebijakan terkait masa jabatan Presiden yang akan diperpanjang hingga tiga periode ramai dibicarakan di publik.

Wacana terkait penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode turut juga ditanggapi oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Dalam cuitannya Mardani Ali Sera menyarankan Jokowi untuk segera menegaskan kepada publik tidak akan ada jabatan Presiden tiga periode.

Baca Juga: Jadwal Ikatan Cinta Hari Ini Senin, 15 Maret 2021: Al Tahu Elsa Hamil Anak Roy, Live Streaming RCTI

“Wacana tiga periode perlu segera ditegaskan Pak @jokowi bahwa tidak akan ada tiga periode,” tulis Mardani Ali Sera dalam akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera pada Minggu, 14 Maret 2021.

Lebih lanjut Mardani Ali Sera menilai ide wacana tiga periode itu berbahaya.

“Merupakan ide yang berbahaya, khawatir hal tsb justru akan menjadi tirani bagi masyarakat. Apalagi ada cerita KLB Demokrat,” jelas dia.

Hal senada juga di sampaikan oleh partai Demokrat. Pembatasan masa jabatan Presiden hanya dua periode telah diatur dalam amandemen UUD 1945 sebagai amanah reformasi.

Baca Juga: AstraZeneca Tegaskan Vaksinnya Tidak Ada Bukti Sebabkan Pembekuan Darah

"Masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut. Bahaya dari ini telah diingatkan Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," ujar Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada ragamindonesia.com, Minggu, 14 Maret 2021.

Kamhar juga menjelaskan bahwa Indonesia punya pengalaman sejarah yang tak indah tuk dikenang akibat tak adanya batas masa jabatan Presiden ini.

Tuturnya amandemen pembatasan masa jabatan ini sebagai respon agar pengalaman orde lama dan dan orde baru tak kembali terulang dalam perjalanan sejarah bangsa ini.

"Karenanya kami berpandangan tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD ‘45, apalagi jika hanya untuk merubah batas masa jabatan presiden," urainya.

Baca Juga: Mau Nikah Hanya dengan Modal Rp0? Begini Caranya

Kamhar juga berpendapat tak ada alasan objektif sebagai pertimbangan strategis yang menjadi capaian prestasi luar biasa pemerintahan ini baik itu di bidang ekonomi, politik dan hukum sebagai dispensasi.

Menurutnya biasa saja, malah dibidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan.

"Wacana seperti ini pernah mengemuka pada periode kedua masa jabatan Presiden SBY, namun beliau mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan ini," terangnya.

"Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan," pungkas Kamhar.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah