Penghapusan Mata Pelajaran Agama, Zulkifli Hasan: Itu Berbahaya Tidak Sesuai dengan Kontitusi

- 10 Maret 2021, 16:22 WIB
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan /Instagram @zul.hasan/

Sesuai amanat Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Kemudian ayat 5-nya, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Segera Jalani Persidangan, JPU Ancam Pasal Berlapis

Dari pasal diatas, Zulkifli menegaskan bahwa dari sana jelas sekali visi pendidikan nasional harus berlandaskan nilai-nilai agama dan berorientasi mencetak insan yang bertakwa dan berakhlak mulia.

Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional yang menjelaskan agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

“Kita tak boleh mengabaikan unsur agama dalam visi kebangsaan, sesuai amanat UUD 1945 dan sila pertama Pancasila,” sambungnya.

Zulkifli juga menyarankan Kemendikbud untuk memperbaiki draft tersebut .

“Masih ada kesempatan untuk Kemendikbud memperbaiki draft yang ada. Jangan sampai ada anggapan Kemendikbud mengabaikan agama dengan tiadanya frasa agama dalam PJP Indonesia 2020-2035 itu. Visi kebangsaan kita tak boleh mengabaikan nilai-nilai agama dan religiusitas,”ujarnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah