Korupsi Asabri, Kejagung Sita Aset Tanah 179 Hektar Milik Benny Tjokro di Bogor

- 9 Maret 2021, 12:20 WIB
ASABRI
ASABRI /PMJ News

POTENSI BISNIS - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita aset milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Aset yang disita berupa tanah seluas 179 hektar yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keberadaan aset tanah itu diketahui usai pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap KSO Duta Regency Karunia Metropolitan, Tan Kian pada Senin 8 Maret 2021 malam.

Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian Ke Luar Daerah Selama Libur Isra Mi'raj dan Nyepi 2021, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Baca Juga: Nelayan Terombang-ambing Semalam di Tengah Lautan, Kini Berhasil Ditemukan dengan Kondisi Seperti Ini

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi kami akhirnya melakukan penyitaan dan akan segera dipasang plang penyitaannya,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, 9 Maret 2021.

Febrie mengatakan, penyidik menemukan bukti keterkaitan hubungan kerja sama bisnis antara Benny Tjokro dengan pengusaha sekaligus pemilik Mal Pasific Place tersebut. Alasan itulah yang digunakan untuk menyita ratusan hektar tanah.

“Itu terkait dengan (tersangka) Benny Tjokro yang mana dalam penguasaan bisnisnya dengan Tan Kian,” ujar Febrie.

Baca Juga: Kisah Isra Miraj Mengingatkan Awal Mulanya Kewajiban Sholat 5 Waktu bagi Umat Muslim

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah