POTENSI BISNIS - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita aset milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Aset yang disita berupa tanah seluas 179 hektar yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keberadaan aset tanah itu diketahui usai pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap KSO Duta Regency Karunia Metropolitan, Tan Kian pada Senin 8 Maret 2021 malam.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi kami akhirnya melakukan penyitaan dan akan segera dipasang plang penyitaannya,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, 9 Maret 2021.
Febrie mengatakan, penyidik menemukan bukti keterkaitan hubungan kerja sama bisnis antara Benny Tjokro dengan pengusaha sekaligus pemilik Mal Pasific Place tersebut. Alasan itulah yang digunakan untuk menyita ratusan hektar tanah.
“Itu terkait dengan (tersangka) Benny Tjokro yang mana dalam penguasaan bisnisnya dengan Tan Kian,” ujar Febrie.
Baca Juga: Kisah Isra Miraj Mengingatkan Awal Mulanya Kewajiban Sholat 5 Waktu bagi Umat Muslim