POTENSI BISNIS – Setiap masyarakat yang berkendara di jalan harus membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Setiap 5 tahun sekali, SIM harus diperbaharui masa berlakunya.
Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari akun @TMCPoldaMetro, pihak kepolisian sudah menyediakan mobil SIM Keliling.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Jadi Rebutan Dunia Internasional, Menkes: Bersyukur Kita Bisa Dapat
1. SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung
2. SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta Utara berada di Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
3. SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata
Baca Juga: Riri Fairuz Minta Pemberintaan di Stop: Karna Bagaimanapun Beliau Ayah dari Anak-anak Saya
4. SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta Barat berada di mall Citraland