POTENSI BISNIS – Setiap warga masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan diharuskan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM pun memiliki masa berlakunya, jadi lima tahun sekali harus diperbaharui.
Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari akun resmi kepolisian @TMCPoldaMetro, bagi warga yang berada di wilayah DKI Jakarta akan memperpanjang SIM bisa mengunjungi mobil SIM Keliling, berikut lokasinya:
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 3 Maret 2021: Aftermath di Bioskop Trans TV, ANTV, Net TV, dan SCTV
1. SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung
2. SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Utara berada di Lippo Plaza Kramat Jati Kati,
3. SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata
Baca Juga: Regulasi Vaksinasi WNA di Indonesia Terganjal, Shin Tae-yong: Tidak Ada Masalah
4. SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Barat berada di Mall Citraland