POTENSI BISNIS - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda satu miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda satu miliar subsider enam bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp37,287 miliar.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Gunakan Dana Suap untuk Kampanye, KPK: Masih Kami Dalami
Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka di KPK: Inna Lillah Wainna Ilaihi Raji'un
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa malam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rezky Herbiyono dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tambah jaksa Lie dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.
Baca Juga: PT LIB Rilis Besaran Hadiah Piala Menpora 2021 yang Mencapai Rp4,65 Miliar