Puji Jokowi yang Cabut Perpres Investasi Miras, MUI: Sudah Lebih Menonjol Sikap Kewarganegaraanya

- 2 Maret 2021, 17:41 WIB
Presiden Batalkan Perpres Soal Investasi Miras, MUI kasih apresiasi
Presiden Batalkan Perpres Soal Investasi Miras, MUI kasih apresiasi /Antara/

Anwar juga menambahkan, menurutnya cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah yang bisa merajut dengan baik persatuan dan kesatuan di antara warga bangsa.

"Sehingga kalau persatuan dan kesatuan di antara kita sudah bisa terwujud dan sambung rasa di antara kita sudah bisa terbangun maka seberat apapun persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini insya Allah kita akan mampu menghadapi dan mengatasinya secara bersama-sama," kata Anwar.

Diketahu sebelumnya Jokowi memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelegalan investasi minuman keras atau beralkohol.

Baca Juga: Lirik Ingat Ingat Kamu - Maisaka, Lagu Ini Viral Gara-gara Tiktok

Di mana aturan tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di telah tandatangani pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi.

Namun kini dalam keterangan persnya, pada Selasa 2 Maret 2021), di Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi memutuskan untuk mencabut lempiran Perpres.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi, dikutip Potensibisnis.com dari Setkab.go.id.

Hal tersebut dilakukan Jokowi setelah dirinya mendengarkan masukan dari beberapa pihak.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah