POTENSI BISNIS - Siapa sangka, warga Bekasi digugat gara-gara bangun musola oleh pengembang Grand Wisata Bekasi.
Warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi terpaksa harus masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang lantaran membangun musala hasil dari gotong royong antar warga.
Awalnya sempat mengadakan mediasi antara warga dan pihak pengembang tersebut, namun usaha itu gagal dan kini masuk ke pengadilan untuk mendapatkan titik temu.
Baca Juga: Cara Mengganti Nomor Rekening atau E-Wallet Kartu Prakerja 2021, Mudah dan Cepat!
Warga digugat oleh PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group.
Pada nomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr, warga digugat dalam perkara wanprestasi.
Selaku tergugat, Rahman Kholid mengatakan, gugatan itu dilakukan dalam kaitan pembangunan musala Al Muhajirin.
Musala itu dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga.
Adapun musala itu didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga dari pengembang pada 2015 seharga Rp 1,6 miliar. Setelah mencicil selama beberapa tahun, tanah itu akhirnya lunas dan mulai dibangun musala.