Adapun insentif Kartu Prakerja gelombang 12 masing-masing peserta yang diterima nanti akan mendapat bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta.
Ditambah insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu tiap bulannya selama 4 bulan dengan total insentif pasca pelatihan sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Dayana Minta Videonya Bersama Fiki Naki Dihapus, Fiki: Gak Perlu Dibully
Dan insentif survei Rp50 ribu tiap satu kali survey sebanyak 3 kali survey dengan total insentif survei sebesar Rp150 ribu.
Untuk persyaratan daftar Kartu Prakerja gelombang 12 yang baru saja resmi dibuka Menko Perekonomian sesuai dengan Permenko No 11/2020 ada tiga, sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Usia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Menjalani Lebih dari Hukuman Mati, Ini Alasannya
Tak hanya itu, Kartu Prakerja 2021 ini juga ditujukan kepada para pencari kerja, yakni pekerja/buruh yang terdampak PHK maupun yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.