Sehingga orang yang sudah bekerja pun masih bisa mendaftar Kartu Prakerja 2021, dengan catatan memenuhi persyaratan untuk meningkatkan kompetensi kerja di masa pandemi Covid-19.
Perlu diketahui, program Kartu Prakerja ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak pandemi Covid-19.
Bahkan Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mampun, baik kampus unggulan maupun tidak.
Sebab, yang dijadikan sebagai patokan sialah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Adapun untuk yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja 2021 ini, sebagai berikut;
1. Penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM atau penerima manfaat kartu prakerja tahun 2021.
2. TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, dan ASN lainnya.
Untuk cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 simak berikut ini;
1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id klik 'Daftar'
2. Masukan nama lengkap sesuai KTP