Terkait UU ITE, Presiden Jokowi Perintahkan Ini Kepada Kapolri

- 16 Februari 2021, 14:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Memberikan Perintah kepada Kapolri terkait UU ITE
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Memberikan Perintah kepada Kapolri terkait UU ITE /Twitter/@jokowi

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” lanjutnya.

 

Ia juga memberikan arahan agar secepatnya Kapolri membuat pedoman UU ITE agar pasal yang menimbulkan multitafsir bisa diterjemahkan dengan sangat hati-hati.

Presiden menyampaikan, jika UU ITE tidak bisa memberi keadilan, Jokowi akan meminta DPR segera merevisi.

Jika UU ini tidak bisa memberi payung hukum yang adil bagi seluruh masyarakat nantinya UU ITE akan kembali dikaji oleh DPR.

Revisi akan berkaitan dengan penghapusan pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. Dengan dihapusnya pasal-pasal multitafsir harapannya akan menghilangkan persepsi yang keliru di masyarakat sehingga tidak ada lagi interpretasi yang dilakukan secara sepihak.

Karena itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.

“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” kata Presiden Jokowi

Menanggapi hal itu sejumlah warganet berkomentar : “Kita harus banyak berdamai, tidak mudah emosi, sabar, jangan sedikit-sedikit melaporkan ke polisi terkait UU ITE, salam kebajikan,” cuit Reza dikutip dari @widiareza.

“Betul pak, aturan-aturan yang multitafsir harus direvisi karena sifat multitafsir itu bisa dipakai semaunya tergantung siapa yang menafsirkan,” tulis Aditya Purwanegera di @aditya_pwm ***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Twitter Jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah