Dengan dasar tersebut, Yaqut berharap, semua pihak untuk mendudukkan persoalan ini dengan proporsional.
“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” tegas Yaqut.
Sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan radikal.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti 'Diserang' Hingga Disebut Sesat: Sayang Tidak Lucu
Dalam surat yang dikirimkan GAR ITB kepada KASN, Din Syamsuddin dinilai melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS) karena kerap menyerang pemerintah dengan kritik, bahkan tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang berseberangan dengan pemerintah.***(Rian Firmansyah/PRFM News.id)