3. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
4. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
5. Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).
Dengan mengikuti proses di atas, diharapkan Anda bisa lulus dalam registrasi sebagai prasyarat mengikutu PPPK 2021.
Cetak kartu
Cara membuat dan mencetak kartu, untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.
Pertama, Anda harus mengisi data formulir pendaftaran sevara online.
Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 tersebut, bisa diakses secara online.
Kedua, caranya mendapat formulis, Anda harus login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang dibuat oleh Anda sendiri.
Ketiga, setelah login, Anda bisa mengisi semua data pendaftaran dan lengkapi beberapa dokumen.