Syarat Ikut Program Kampus Mengajar Agar Dapat Rp700 Ribu, Rp2,4 Juta 12 SKS dan Sertifikat dari Pemerintah

- 11 Februari 2021, 19:45 WIB
Program Kampus Mengajar.*
Program Kampus Mengajar.* /

POTENSI BISNIS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Program Kampus Mengajar, ini program untuk para mahasiswa. 

Program baru yang dibuat oleh Kemendikbud ini akan melibatkan para mahasiswa, dan memberikan uang sebesar Rp700 ribu untuk yang mengikutinya. 

Selain uang Rp700 ribu, mahasiswa yang mengikuti program ini juga akan mendapatkan potongan UKT maksimal Rp2,4 juta sebanyak satu kali.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Pekerja Seni! Moeldoko Pastikan Peroleh Bantuan Dampak Pandemi Covid-19

Selain uang, bila mahasiswa mengikuti program Kampus Mengajar maka akan diberikan kemudahan dalam konversi satuan kredit semester (SKS) mereka. Juga akan diberi sertifikat.

Dikutip Potensibisnis.com dari Kemdikbud, Program Kampus Mengajar setara dengan 12 SKS dalam perkuliahan.

Para mahasiswa akan mengajar selama 6 jam per hari selama satu semester.

Baca Juga: Buruan Daftar! OPOP Jabar 2021 Telah Dibuka, Ini Persyaratannya!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menekankan agar perguruan tinggi dan dosen mendukung mahasiswanya.

Program tersebut diluncurkan pada 9 Februari 2021 sebagai bentuk implementasi dari kebijakan Kampus Merdeka yang selaras dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Tuajuan dari dibuatnya program ini sebagai upaya memperbaiki mutu pendidikan Tanah Air yang selama pandemi Covid-19 ini turut terdampak.

Selain itu juga guna menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang tangguh dan unggul.

Nantinya mahasiwa yang mengikuti program ini memiliki tugas untuk melakukan pengajaran kepada anak-anak sekolah dasar (SD), di mana sasaran pengajaran utamanya di daerah-daerah yang cukup tertinggal.

Jenjang SD menjadi sasaran pada program ini karena dinilai jenjang pendidikan yang paling sulit menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu pembelajaran jarak jauh pun tidak berlangsung dengan baik, terlebih lagi di daerah 3T.

Hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan learning loss sebagai dampak dari bencana nonalam tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, dalam kaitannya dengan pandemi Covid-19, mengatakan tidak akan terjadi mobilisasi.

“Kampus Mengajar akan mencari mahasiswa-mahasiswa yang berdomisili dekat dengan SD sasaran, sehingga program ini tidak akan menyebabkan terjadinya mobilisasi mahasiswa,” katanya.

Jika Anda berminat maka Anda bisa langsung mengunjungi laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/kampusmengajar2021

Diharapkan Anda untuk segera mendaftar karena proses pendaftaran dibuka dari 9 hingga 21 Februari 2021.

Sebelum mendaftar, mari simak syarat-syarat untuk mengikuti Program Kampus Mengajar:

1. Pastikan Anda adalah Mahasiswa aktif minimal semester 5

2. Harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3 dari skala 4

3. Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya

4. Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.

5. Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah