Syarat Ikut Program Kampus Mengajar Agar Dapat Rp700 Ribu, Rp2,4 Juta 12 SKS dan Sertifikat dari Pemerintah

- 11 Februari 2021, 19:45 WIB
Program Kampus Mengajar.*
Program Kampus Mengajar.* /

Program tersebut diluncurkan pada 9 Februari 2021 sebagai bentuk implementasi dari kebijakan Kampus Merdeka yang selaras dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Tuajuan dari dibuatnya program ini sebagai upaya memperbaiki mutu pendidikan Tanah Air yang selama pandemi Covid-19 ini turut terdampak.

Selain itu juga guna menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang tangguh dan unggul.

Nantinya mahasiwa yang mengikuti program ini memiliki tugas untuk melakukan pengajaran kepada anak-anak sekolah dasar (SD), di mana sasaran pengajaran utamanya di daerah-daerah yang cukup tertinggal.

Jenjang SD menjadi sasaran pada program ini karena dinilai jenjang pendidikan yang paling sulit menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu pembelajaran jarak jauh pun tidak berlangsung dengan baik, terlebih lagi di daerah 3T.

Hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan learning loss sebagai dampak dari bencana nonalam tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, dalam kaitannya dengan pandemi Covid-19, mengatakan tidak akan terjadi mobilisasi.

“Kampus Mengajar akan mencari mahasiswa-mahasiswa yang berdomisili dekat dengan SD sasaran, sehingga program ini tidak akan menyebabkan terjadinya mobilisasi mahasiswa,” katanya.

Jika Anda berminat maka Anda bisa langsung mengunjungi laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/kampusmengajar2021

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah