POTENSI BISNIS – Menjelang libur Imlek, pemerintah memberikan larangan untuk liburan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Apabila ada ASN atau pun pegawai BUMN yang melanggar maka mereka harus siap mendapatkan sanksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dengan menerbitkan Surat Edaran (SE).
Baca Juga: Fakta Menarik Ikatan Cinta Hari Ini: Tak Percaya Pria yang Dicintainya, Andin Menangis Dipelukan Al
SE itu berisi pelarangan bagi pegawai perusahaan BUMN melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Imlek.
Dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News, menurut Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya nyata Menteri Erick Thohir dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Sudah keluar surat edaran pak Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend demi menahan laju Corona," kata Arya kepada wartawan, Rabu 10 Februari 2021.
Arya menjelaskan adanya sanksi yang akan diberikan kepada yang melanggar, menurut SE dari Erick Tohir tersebut.