Zaim Saidi Jadi Tersangka Transaksi Mata Uang Dinar dan Dirham, Ini Dua Pasal yang Disangkakan

- 3 Februari 2021, 16:05 WIB
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri /IG @amirzaimsaidi

POTENSIBISNIS – Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pasar Muamalah yang berlokasi di wilayah Tanah Baru, Depok Jawa Barat.

Zaim Saidi sebagai tersangka. Zaim ditangkap oleh Subunit 4 Bareskrim pada Selasa 2 Februari 2021,

Pasar ini sebelumnya sempat viral di media sosial, karena transaksi jual-beli menggunakan mata uang dinar dan dirham.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 3 Februari: Andin dan Rafael Kepergok Berduaan Oleh Al, Selingkuh?

"Benar (ditangkap) semalam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan bahwa penangkapan Zaim Saidi tersebut kini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. 

Dalam kasus ini, polisi menilai Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah.

Baca Juga: Tingkat Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Meningkat, Jokowi Instruksikan Hal Ini

Pasar ini disebut sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x