POTENSIBISNIS – Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pasar Muamalah yang berlokasi di wilayah Tanah Baru, Depok Jawa Barat.
Zaim Saidi sebagai tersangka. Zaim ditangkap oleh Subunit 4 Bareskrim pada Selasa 2 Februari 2021,
Pasar ini sebelumnya sempat viral di media sosial, karena transaksi jual-beli menggunakan mata uang dinar dan dirham.
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 3 Februari: Andin dan Rafael Kepergok Berduaan Oleh Al, Selingkuh?
"Benar (ditangkap) semalam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan bahwa penangkapan Zaim Saidi tersebut kini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi menilai Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah.
Baca Juga: Tingkat Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Meningkat, Jokowi Instruksikan Hal Ini
Pasar ini disebut sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.