"Kejagung sedang mengupayakan itu semua. Dan kalau ada aset yang dipulihkan kurang sepadan, masih kurang sedikit banyak nanti akan dibicarakan," katanya.
Dia juga menambahkan bahwa TNI atau pun Polri dalam hal ini tidak akan dirugikan.
"Pokoknya prajurit TNI/Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang di yayasan untuk kesejahteraan mereka," katanya.
Mahfud berkata, dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan menyita beberapa aset dari sejumlah tersangka. Ia pun meminta masyarakat untuk tetap mengawal kasus ini.
Dikutip Potensibisnis.com dari Pikiran Rakyat, berikut 8 nama tersangka kasus korupsi Asabri:
1. Mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri.
2. Mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja,
3. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE
4. Mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015-2019 berinisial HS,
5. Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar