Kementerian Perhubungan Keluarkan Aturan Baru Pengguna Kereta Api, Wajib Puasa Hingga Protokol Kesehatan

- 29 Januari 2021, 21:55 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi
Menhub Budi Karya Sumadi /Humas Kemenhub/Warta Pontianak

POTENSIBISNIS – Masih Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah harus memperketat aturan transportasi, khusuanya untuk penguna kereta api. 

Kementerian Perhubungan membuat aturan yang lebih ketat kepada calon pengguna Kereta Api. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri perhubungan Nomor 11 Tahun 2021.

Aturan itu membahas tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemeran Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal, Aktor Ternama Ini Turut Berduka

SE ini mengatur tentang syarat dan ketentuan calon penumpang yang bepergian menggunakan Kereta Api jarak jauh, salah satunya adalah penggunaan alat GeNose untuk mengetes penumpang.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan alat GeNose ini akan uji coba, 5 Februari 2021 mendatang di Stasiun Senen, Jakarta dan Stasiun Tugu, Yogyakarta.

Budi pun memastikan, penumpang yang sudah mendapatkan tiket dipastikan sudah di tes GeNose. 

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta Hari Ini, Andin Menangis Kecewa Lagi

Budi Karya juga mengingatkan calon penumpang kereta api untuk puasa selama satu jam sebelum melakukan tes menggunakan alat GeNose.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kementerian Perhubungan PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x