Pemerintah Tegaskan Upaya Pemulihan Pandemi Covid-19, 70 Persen Masyarakat Perlu Divaksin

- 28 Januari 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Alexandra_Koch

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan pelaksanaan vaksinasi tersebut merupakan upaya sungguh-sungguh Pemerintah dalam menangani pandemi ini.

“Pemerintah secara resmi memulai program vaksinasi Covid-19 sejak tanggal 13 Januari 2021," kata Pramono. 

"Presiden Jokowi adalah orang pertama yang divaksin dan pada hari ini, pada tanggal 27 Januari 2021, Presiden Jokowi telah vaksin yang kedua," lanjutnya. 

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah secara sungguh-sungguh ingin agar permasalahan pandemi Covid-19 segera tertangani,” ucapnya mempertegas. 

Vaksinasi ini diharapkan akan memberikan kekebalan komunitas atau herd immunity, dimana untuk memperoleh kekebalan komunitas tersebut diperlukan vaksinasi terhadap sekitar 70 persen masyarakat Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa.

“Pemerintah akan terus melaksanakan vaksinasi. Harapannya dengan vaksin ini, 70-75 persen, herd immunity akan bisa terbentuk,” ujarnya. Dikutip Potensibisnis.com dari Setkab.

Seskab juga menyampaikan bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan Pemerintah dalam program vaksinasi telah dinyatakan aman dan halal oleh para ahli.

“Perlu disampaikan bahwa vaksin ini adalah aman, halal, dan telah teruji klinis, dan sudah dipakai di berbagai negara dan sudah teruji,” katanya.

Selain itu dia menyatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi harus berjalan seiring dengan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan).

Setelah vaksinasi Covid-19 tahap pertama dimulai pada 13 Januari 2021, yang dimulai dengan pemberian vaksin kepada Jokowi
Provinsi-provinsi di Indonesia pun mulai melakukan vaksinasi Covid-19, termasuk Jawa Barat (Jabar) yang dipimpin Ridwan Kamil.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah