Hati-hati! Bansos PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu dari Kemensos Bisa Dicabut

- 27 Januari 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi: Uang Bansos 2021 BST*
Ilustrasi: Uang Bansos 2021 BST* /Doc. PotensiBisnis.com

POTENSIBISNIS.COM- Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memberikan tiga jenis bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid -19 mulai 4 Januari 2021.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan ketiga jenis bansos yang diberikan yakni  bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu.

Anggaran yang diberikan pemerintah untuk Kemensos pada tahun 2021 dalam program bansos yakni Rp7,17 triliun untuk PKH, Rp3,76 triliun untuk Kartu Sembako atau BPNT, dan Rp13,93 triliun untuk BST Rp300 ribu.

Baca Juga: Golongan yang Tidak Dapat Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac di Indonesia, Anda Termasuk?

Dalam acara Peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021 di Istana Negara pada 4 Januari 2021 yang lalu, Mensos Risma mengumumkan pemberian bantuan PKH untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kartu Sembako atau BPNT untuk 18,8 juta KPM, dan BST Rp300 ribu untuk 10 juta KPM.

Pada kesempatan tersebut Mensos Risma mengimbau kepada seluruh KPM agar menggunakan uang bansos yang diberikan untuk keperluan sehari-hari dan jangan disalah gunakan.

Menurut Mensos Risma, apabila ada KPM yang ketahuan menggunakan uang bansos untuk keperluan yang tidak semestinya, maka bisa dikenai sanksi evaluasi atau peninjauan kembali apakah pemberian bansos untuk KPM tersebut masih layak diteruskan atau tidak.

Baca Juga: BNPB: Saat Erupsi Besar Gunung Merapi Datang, Lakukan Ini Sekarang!

Adapun berikut keperluan apa saja yang menurut Kemensos boleh mempergunakan dana bansos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu dan apa yang tidak boleh.

Keperluan yang boleh dipenuhi dari dana bansos Kemensos sebagai berikut:

  1. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk membeli keperluan sekolah seperti buku pelajaran, seragam, alat tulis, dsb.
  2. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk membeli bahan pokok seperti lauk pauk, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  3. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
  4. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk membeli kebutuhan kesehatan seperti susu, masker, vitamin, dsb.
  5. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk keperluan tambahan modal usaha.
  6. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk keperluan menabung.

Selanjutnya, keperluan yang tidak boleh dipenuhi dari dana bansos Kemensos sebagai berikut:

  1. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu tidak boleh memakai uang tersebut untuk membeli rokok, minuman keras, dan obat-obatan terlarang (narkoba jenis apapun).
  2. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu tidak boleh memakai uang tersebut untuk membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok seperti kosmetik, barang mewah, dan sebagainya.

Baca Juga: Kemunculan Virus Nipah Menggemparkan Dunia, Indonesia Harus Waspada, Kenali Gejalanya Sejak Dini

Demikian beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dengan menggunakan uang bansos dari Kemensos yaitu PKH, BPNT atau Kartu Sembako, atau BST Rp300 ribu. Diharapkan Anda dapat menggunakannya dengan bijak agar bansos atas nama Anda tidak dicabut oleh pihak Kemensos.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Kemensos Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x