Selain melalui email, bisa juga melalui layanan WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Namun, layanan WhatsApp itu tak menerima layan telepon.
Adapun hal yang perlu disiapkan saat melapor yaitu: Nama Lengkap(spasi)Nomor KTP(spasi)Alamat Lengkap(spasi)Aduan.
Di sisi lain, penerima BLT atau bansos PKH KPM itu bisa juga melaporkan ke RT/RW hingga kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai peneriman bantuan tersebut.
Setelah melapor, nantinya akan dibimbing untuk mendapatkan bantuan keluarga harapan tersebut.
Ada sejumlah fakta menarik yang telah dirangkum PotensiBisnis.com dari berbagai sumber, seperti berikut;
1. BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta
BLT di prioritaskan untuk membantu masyarakat terdampak wabah Covid-19 hingga saat ini belum usai.
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) priotas BLT tersebut untuk program keluarga harapan (PKH) terdiri dari BLT ibu hamil dan balita senilai Rp6 juta.
Dengan rincian yang akan diterima masing-masingnya yaitu BLT ibu hami Rp3 juta dan balita Rp3 juta setahun, atau Rp750.000 per tiga bulan.