Deretan Fakta Menarik BLT PKH Kemensos 2021: Mulai dari Besaran yang Diterima hingga Syarat Jadi Penerima

- 27 Januari 2021, 11:25 WIB
BLT Ibu Hamil
BLT Ibu Hamil /PotensiBisnis.com

Selain melalui email, bisa juga melalui layanan WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Namun, layanan WhatsApp itu tak menerima layan telepon.

Adapun hal yang perlu disiapkan saat melapor yaitu: Nama Lengkap(spasi)Nomor KTP(spasi)Alamat Lengkap(spasi)Aduan.

Baca Juga: Semua Diberangus Pemerintah China, Warga Desak Bertemu WHO, Ingin Ungkap Kejahatan Tiongkok di Masa Pandemi

Di sisi lain, penerima BLT atau bansos PKH KPM itu bisa juga melaporkan ke RT/RW hingga kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai peneriman bantuan tersebut.

Setelah melapor, nantinya akan dibimbing untuk mendapatkan bantuan keluarga harapan tersebut.

Ada sejumlah fakta menarik yang telah dirangkum PotensiBisnis.com dari berbagai sumber, seperti berikut;

1. BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta

BLT di prioritaskan untuk membantu masyarakat terdampak wabah Covid-19 hingga saat ini belum usai.

Berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) priotas BLT tersebut untuk program keluarga harapan (PKH) terdiri dari BLT ibu hamil dan balita senilai Rp6 juta.

Dengan rincian yang akan diterima masing-masingnya yaitu BLT ibu hami Rp3 juta dan balita Rp3 juta setahun, atau Rp750.000 per tiga bulan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah