“Perlu dicek ke Kementerian Hukum dan HAM (status WNI). Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan pengacara bagi yang bersangkutan (Hambali), sesuai prosedur hukum di sana,” ujar Faizasyah dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.
Menurut Faizasyah mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada Hambali diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi para korban pemboman.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Amerika Serikat menerima informasi terkait pemberitahuan dari media mengenai akan diadilinya Hambali.
Baca Juga: Punggung Bawah Terasa Nyeri? Ketahui Gejala Penyebab dan Mengatasinya
Hambali, didakwa melakukan serangan bom di Jakarta pada 2003 dan di Bali pada 2002.
Sementara, Kejaksaan Militer Amerika menetapkan Hambali sebagai tersangka bersama dua orang teroris lainnya yaitu Warga Negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep serta Muhammed Farik bin Amin.
Sedangkan mereka berdua disebut sebagai tanga kanan Hambali di Jamaah Islamiyah berdasarkan berkas perkara keduanya
Mereka berdua terlibat dalam peristiwa Bom Bali pada 2002 dan Bom Marriot pada tahun 2003.
Menurut Kementerian Pertahanan Amerika Serikat pada 22 Januari 2001 menyebutkan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal Konspirasi, percobaan pembunuhan, pembunuhan, tindak kekerasan dengan sengaja, menyerang warga sipil, terorisme, pelanggaran hukum peperangan serta perusakan properti.