Soal Pemaksaan Hijab Siswi Non Muslim, Nadiem Makariem: Itu Bentuk Intoleransi

- 24 Januari 2021, 16:51 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim tanggapi kasus di SMKN 2 Padang
Mendikbud Nadiem Makarim tanggapi kasus di SMKN 2 Padang /tangkap layar Instagram/@nadiemmakarim/@nadiemmakarim

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ungkap Mendikbud Nadiem, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Menurut Mendikbud Nadiem, ada sejumlah aturan hukum yang juga dilanggar dalam kasus ini. Mulai dari pelanggaran kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.

Lalu Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian sekolah harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,"ujarnya.

Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir Sejumlah Wilayah di Indonesia

Mendikbud Nadiem mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang untuk menindaklanjuti kasus ini.

Jika hal tersebut terbukti salah, ia memastikan setiap orang yang terlibat bisa saja dihentikan

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah