Dalam aturan tersebut, sekolah dilarang membuat peraturan atau imbauan menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
selanjutnya sekolah juga tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah negeri.
Masih dari keterangan Arist, Kemendikbud juga terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud nomor 45 tahun 2014 dengan demikian seluruh Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.
"Harapannya tidak terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan," sambungnya.
Selanjutnya Arist berharap adanya kasus ini bisa menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali peristiwa yang sama di lingkungan sekolah di Indonesia khususnya di sekolah negeri.
"Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Invstigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Padang umtuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Barat," ujarnya. ***