Siswi Non Muslim Di Sumbar Dipaksa Berjilbab, Ketua Komnas PA: Ada Sanksi Tegas

- 24 Januari 2021, 10:25 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. /PMJ News

POTENSIBISNIS.COM - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak 'Arist Merdeka Sirait' mengaku prihatin terhadap adanya paksaan seorang siswi non muslim untuk memakai jilbab di sekolah. Adapun Kejadian tersebut diketahui terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui seorang siswi non muslim tersebut beragama Kristen, ia mengaku dipaksa oleh pihak sekolah untuk mengenakan jilbab. Peristiwa memilukan ini menjadi viral usai video pengakuan tersebut diunggah orang tua siswa.

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News,Minggu, 24 Januari 2021, Arist menegaskan bahwa terjadinya tindakan paksaan mengenakan jilbab oleh siswa non-muslim di SMKN Negeri 2 Padang, Sumatera Barat harus ada sanksi tegas terhadap yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan negeri itu.

Baca Juga: #UninstallWhatsApp Trending di Twitter, Ini 5 Meme Kocak Warganet Soal WhatsApp

Alasannya, mengenai pakaian siswa-siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta menggunakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua wali dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor : 45 Tahun 2014," tegas Arist.

Baca Juga: Roy Suryo Tulis Pesan Menohok Pada Pelaku RASIS, Apa Benar Pakai Foto Jokowi, Ahok dan Erick Thohir Bisa Bebas

Arist menjelaskan ketentuan memakai pakaian sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah

Dalam aturan tersebut, sekolah dilarang membuat peraturan atau imbauan menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

selanjutnya sekolah juga tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah negeri.

Baca Juga: Kebijakan Mensos Risma Ajak Pemulung Bekerja di BUMN Menuai Kritik, Musni Umar Bandingkan dengan Sarjana

Masih dari keterangan Arist, Kemendikbud juga terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud nomor 45 tahun 2014 dengan demikian seluruh Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

"Harapannya tidak terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan," sambungnya.

Selanjutnya Arist berharap adanya kasus ini bisa menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali peristiwa yang sama di lingkungan sekolah di Indonesia khususnya di sekolah negeri.

Baca Juga: Politisi Demokrat Benny K Harman Ingatkan Tanda Kejatuhan Jokowi di Awal Tahun Jika Hal Ini Terus Dibiarkan

"Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Invstigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Padang umtuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Barat," ujarnya. ***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah