POTENSIBISNIS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa pihak mana pun yang nekat memalsukan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid -19 akan dikenakan sanksi pidana.
Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," tegas Wiku, Jumat 22 Januari 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.
Baca Juga: Demi Ketenangan Lina Jubaedah, Rizky Febian Temui Teddy Selesaikan Konflik
Baca Juga: Cek Saldo dan Cara Pencairan Dana BP Tapera Pensiunan PNS, Segera Login eklim.taspen.co.id
Seperti diketahui, kepolisian berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tes PCR oleh oknum pegawai di Bandara Soekarno-Hatta, yang digunakan sebagai syarat penerbangan. Surat tes PCR palsu itu dijual dengan harga jutaan rupiah.
Wiku mengatakan petugas verifikator akan memperketat pemeriksaan hasil tes Covid -19 bagi para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia atau pun pelaku perjalanan domestik.
Hal bertujuan mengantisipasi pemalsuan surat tes PCR. Mereka diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.
Baca Juga: Ini Syarat dari Menkes bagi Konglomerat Pesan Terkait Vaksinasi Mandiri