Hati-hati! Ancaman Sanksi Pidana Menanti Jika Nekat Palsukan Hasil Tes PCR

- 22 Januari 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi tes Covid-19.
Ilustrasi tes Covid-19. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"

POTENSIBISNIS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa pihak mana pun yang nekat memalsukan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid -19 akan dikenakan sanksi pidana.

Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," tegas Wiku, Jumat 22 Januari 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.

Baca Juga: Demi Ketenangan Lina Jubaedah, Rizky Febian Temui Teddy Selesaikan Konflik

Baca Juga: Cek Saldo dan Cara Pencairan Dana BP Tapera Pensiunan PNS, Segera Login eklim.taspen.co.id

Seperti diketahui, kepolisian berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tes PCR oleh oknum pegawai di Bandara Soekarno-Hatta, yang digunakan sebagai syarat penerbangan. Surat tes PCR palsu itu dijual dengan harga jutaan rupiah.

Wiku mengatakan petugas verifikator akan memperketat pemeriksaan hasil tes Covid -19 bagi para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia atau pun pelaku perjalanan domestik.

Hal bertujuan mengantisipasi pemalsuan surat tes PCR. Mereka diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

Baca Juga: Ini Syarat dari Menkes bagi Konglomerat Pesan Terkait Vaksinasi Mandiri

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x