Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Menaker Ida Fauziyah akan Usahakan Cair Januari Ini

- 21 Januari 2021, 14:31 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@Kemnaker


POTENSIBISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, buka tidak mungkin bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta BPJS Ketenagakerjaan itu dihadirkan kembali pada 2021.

Pasalnya, pihaknya belum menerima arahan atau instruksi untuk kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari ABN 2021.

Diketahui bahwa, Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Christiano Ronaldo Lewati Rekor Pemain Tertajam di Dunia Usai Bawa Juventus Juara

Melihat kondisi perekonomina belum normal, bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/karyawan memungkinakn disalurkan.

Oleh karena itu, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan telah memiliki hasil evaluasi penyaluran BLT PJS Ketenagakerjaan yang disalurkan pada tahun 2020.

Sehingga nantinya, hasil evalusai tersebut pun nakan diberikan kepada Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Ucapan Selamat pada Joe Biden dan Kamala Harris

"Jika kondisi perekonomian kita belum kembali normal, saya kira diskusi tentang program BSU ini bisa dipertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," kata Menaker, pada rapat kerja bersama Komisi DPR RI di Jakarta, pada Seninm 18 Januari 2021.

Sementara itu, penyaluran BLT BPJS Rp2.4 juta bagi pekerja/karyawan di tahun 2020 sudah terealisasi sebanyak 98,91 persen atau sekitar Rp29,444 triliun.

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," katanya.

Adapun untuk penyalurannya dibagi menjadi dua termin (gelombang), yaitu pada gelombang I sudah diberikan pada 12,293 juta pekerja, dan gelombang II sebanyak 12,244 juta pekerja.

Baca Juga: Wagub Uu Ungkap Penyebab Banjir dan Longsor di Jabar, Minta Tinjau Ulang Izin Pertambangan

Akan tetapi terdapat rekening yang belum tersalurkan, lantaran beberapa masalah terjadi.

Satu di antaranya, yakni duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau diblocking karena pasif dalam jangka waktu yang lama, dan rekening yang tak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Namun di sisi lain, Menaker Ida Fauziyah mengusahakan penerima BSU atau BLT BPJS termin I belum mendapatkan dana upah di termin II akan mendapatkannya pada Januari 2021 ini.

Menaker pun menjawab pertanyaan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI perbedaan jumlah yang tersalurkan, dengan termin I dan termin II sebagaimana tahapannya, Agustus-September 2020, dan November-Desember 2020.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden: Wajibkan Masyarakat Jaga Jarak dan 100 Hari Kenakan Masker

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur, maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker dalam Rapat Kerja Komisi IX RI dikutip Antara News.

Menurutnya, alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran termin I dan II itu merupakan dalam penyaluran termin II Kemnaker mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK untuk menyamakan data dengan dengan yang diserahkan BPJS Ketenakerjaan.

Namun, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Baca Juga: Ratusan KK Harapkan Bantuan, Dekan FTI UMI Sarankan Pemerintah Tembus Desa Terisolir

Akhirnya, kata Ida, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan termin II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di bawah Rp5 juta.

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Ida.

Karena itu Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," katanya.

Sebab BLT Tak Cair

Menurut Menaker, kendala utama tidak tercapainya target penyaluran kepada 12.403.896 pekerja yang menerima upah/gaji di bawah Rp5 juta/bulan adalah karena permasalahan dalam rekening penerima.

"Kami bisa menjelaskan penyebab rekening belum tersalurkan yang pertama ada duplikasi, ada rekening ganda," kata Ida.

Selain itu, tegas Ida, terdapat juga beberapa permasalahan lain seperti rekening yang tidak valid dengan ketidaksamaan antara daftar penerima dengan nama rekening, rekening tutup, tidak terdaftar di kliring, rekening pasif, tidak sesuai dengan NIK serta telah dibekukan.

Penyaluran juga tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020 seluruh dana, termasuk anggaran untuk subsidi upah, harus dikembalikan ke kas negara.

Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir 2020 total anggaran yang telah digunakan adalah sebesar Rp29,4 triliun.

Menurut Ida, rata-rata penerima BSU memiliki gaji sekitar Rp3,1 juta, atau sesuai dengan syarat menjadi penerima subsidi yaitu di bawah Rp5 juta.

Total 413.649 perusahaan yang karyawannya mendapatkan bantuan yang didasarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) itu.

Daerah yang menerima bantuan terbanyak adalah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dengan total disalurkan kepada 8.714.855 orang dari 272.657 perusahaan.

Daerah DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penerima terbanyak sebesar 2.508.979 orang.

Terkait hal itu, Komisi IX mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan BSU agar dapat diperbaiki jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program tersebut.

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan program BSU Tahun 2020 untuk menjadi bahan rujukan program BSU di tahun berikutnya," ujar Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene dari Fraksi Partai Nasdem.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah